TENTARA
NASIONAL INDONESIA
PERATURAN
PANGLIMA TENTARA NASIONAL INDONESIA
NOMOR
46 TAHUN 2014
TENTANG
PERATURAN
BARIS BERBARIS
TENTARA NASIONAL INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PANGLIMA TENTARA NASIONAL
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk mengatur ketertiban dan
keseragaman dalam melaksanakan baris berbaris di lingkungan TNI, diperlukan
peraturan tentang baris berbaris;
b. bahwa
|
Surat
|
Keputusan
|
Panglima
|
ABRI
|
Nomor
|
Skep/611/X/1985
|
tanggal
|
8 Oktober
|
1985
|
tentang
|
Pengesahan Peraturan Baris Berbaris Angkatan
Bersenjata
Republik Indonesia (PBB-ABRI), kurang sesuai lagi dengan ketentuan perundang-undangan
dan perkembangan organisasi TNI, sehingga perlu dilakukan perubahan; dan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf adanb, perlu menetapkan Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia
tentang Baris
Berbaris Tentara Nasional Indonesia
(PBB-TNI);
Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia
2
Republik Indonesia Nomor 4439);
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5166);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin
Militer (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 257, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5591);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang
Adminitrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor 5120);
5. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan
Organisasi Tentara Nasional Indonesia;
6. Peraturan Panglima TNI Nomor 174 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Produk Hukum di lingkungan Tentara
Nasional Indonesia; dan
7.
Peraturan Panglima TNI Nomor 28
Tahun 2013 tentang
Tata Upacara Militer Tentara
Nasional Indonesia.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PANGLIMA TENTARA NASIONAL INDONESIA
TENTANG PERATURAN
BARIS BERBARIS TENTARA
NASIONAL
INDONESIA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.
Peraturan Baris-Berbaris yang
selanjutnya disingkat menjadi
PBBadalah
peraturan tata cara baris berbaris yang diwujudkan dalam bentuk latihan fisik
yang diperlukan guna menanamkan
3
kebiasaan dan jiwa korsa dalam kehidupan militer yang
diarahkan kepada terbentuknya suatu sikap prajurit berkarakter dan jasmani yang
tegap, tangkas, menumbuhkan disiplin, loyalitas tinggi, kebersamaan dan rasa
tanggung jawab sehingga senantiasa mengutamakan kepentingan tugas diatas
kepentingan individu.
2.
Aba-aba adalah
perintah yang diberikan
oleh seorang
Komandan/pemimpin/pejabattertua/pejabat
yang ditunjuk kepada pasukan/sekelompok orang untuk dilaksanakan pada waktunya
secara serentak atau berturut-turut dengan tepat dan tertib.
3.
|
Aba-aba
petunjuk adalah dipergunakan hanya jika perlu,untuk
|
|
menegaskan maksud dari pada
aba-aba peringatan/pelaksanaan.
|
4.
Aba-aba peringatan adalah inti
perintah yang harus jelas untuk dapat dilaksanakan tanpa ragu-ragu.
5.
Aba-aba pelaksanaan adalah
ketegasan mengenai saat untuk melaksanakan aba-aba petunjuk/peringatan dengan
cara serentak atau berturut-turut.
6.
GERAK adalah aba-aba pelaksanaan
untuk gerakan-gerakan yang menggunakan kaki dan gerakan-gerakan yang memakai
anggota tubuh serta alat lainnya baik dalam keadaan berjalan maupun berhenti.
7.
MULAI adalah aba-aba
pelaksanaanuntuk gerakan-gerakan pelaksanaan perintah yang harus dikerjakan
berturut-turut.
8.
JALAN adalah aba-aba pelaksanaan
untuk gerakan-gerakan kaki yang dilakukan dengan meninggalkan tempat.
9.
SELESAI adalah suatu aba-aba
gerakan akhir kegiatan yang aba–aba pelaksanaan diawali dengan “MULAI”.
10. Langkah biasa adalahlangkah bergerak maju dengan panjang
langkah dan tempo tertentu dengan cara meletakan kaki di atas tanah tumit lebih
dahulu, disusul dengan seluruh tapak kaki kemudian ujung kaki meninggalkan
tanah pada waktu membuat langkah berikutnya.
11.
Langkah tegap adalah langkah yang
dipersiapkan untuk memberikan penghormatan dan diberi hormat terhadap pasukan,
Pos jaga
4
12.
Langkah defile
adalah langkah tegap
yang menggunakan aba-aba
“LANGKAH
DEFILE JALAN”digunakan pada acara tambahan dari suatu upacara yang kegiatannya
dilaksanakan oleh pasukan dalam susunan tertentu, dipimpin seorang komandan
yang bergerak maju melewati depan Irup dan menyampaikan penghormatan kepada
mereka yang berhak menerima.
13.
Langkahperlahan adalah langkah
pendek yang ditahan sebentar dan dilaksanakan secara terus menerus dengan
khidmat, jarak yang relatif tidak jauh (dekat) digunakan untuk mengusung
jenazah dan acara pedang pora.
14.
Langkah ke samping adalah langkah
untuk memindahkan pasukan/sebagianke kiri/ke kanan,menghindarkan aba-aba
“Berhenti”,
maka jumlah langkah-langkah maksimal 4 langkah, sekaligus telah diucapkan pada
aba-aba peringatandimulai melangkah dengan kaki kiri.
15.
Langkah ke kebelakang adalah
langkah untuk memindahkan pasukan/sebagianke kebelakang,menghindarkan aba-aba “Berhenti”,
maka jumlah langkah-langkah maksimal 4 langkah, sekaligus telah diucapkan pada
aba-aba peringatan,dimulai melangkah dengan kaki kiri.
16.
Langkah ke depan adalah
memindahkan pasukan/sebagian dari pada pasukan sebanyak-banyaknya 4 langkah ke
depan dancara melangkah adalah seperti langkah tegap tetapi dengan tempo yang
lebih lambat serta langkah yang lebih pendek, tidak melenggang.
17.
Langkah lari adalah langkah
melayangyang dimulai dengan menghentakkan kaki kiri 1 langkah, telapak kaki
diletakkan dengan ujung telapak kaki terlebih dahulu, lengan dilenggangkan
dengan panjang langkah 80 CM dan tempo langkah 165 tiap menit.
18.
Sikap sempurna adalah sikap siap
posisi berdiri dan duduk dalam pelaksanaannya sikaptidak ada gerakan bagi
anggota tubuh dengan ketentuan yang telah diatur pada tiap-tiap bentuk posisi
sikap sempurna.
5
19.
Sikap sempurna bersenjata (popor
tidak dilipat) adalah berdiri dengan posisi kaki rapat lengan kiri tergantung
lurus ke bawah rapat dengan badan, tangan kanan memegang senjata, posisi
senjata berdiri tegak lurus disamping kanan badan, popor di tanah sejajar
dengan ujung kaki, kepala tegak, pandangan ke depan, dagu ditarik ke belakang,
dada dibusungkan, telapak kaki membentuk sudut 45 º.
20.
Sikap istirahat adalah sikap
posisi berdiri dan duduk dalam pelaksanaannya sikap rilek bagi anggota tubuh
dengan ketentuan yang telah diatur pada tiap-tiap bentuk posisi sikap
istirahat.
21.
Periksa kerapihan adalah suatu
kegiatan dengan posisi berdiri yang dilaksanakan dengan dua cara biasa dan
parade dilakukan untuk memperbaiki dan merapihkan pakaian dan perlengkapan yang
melekat pada tubuh dengan ketentuan yang telah diatur pada kedua cara yang
berbeda.
22.
Pedang perwira Angkatan Bersenjata
(Tentara nasional Indonesia) adalah pedang yang merupakan kelengkapan khusus
bagi Perwira
Angkatan Bersenjata, yang
digunakan khusus untuk upacara.
Pasal 2
(1)
Dalam baris berbaris ada tiga
macam aba-aba yaitu:
a.
aba-aba petunjuk.
b.
aba-aba peringatan.
c.
aba-aba pelaksanaan.
(2)
Aba-aba petunjuk sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) a. dipergunakan hanya jika perlu untuk menegaskan maksud
dari aba-aba peringatan/pelaksanaan.
Contoh:
a.
“UNTUK PERHATIAN”.
b.
“KEPADA KOMANDAN KOMPI”.
c.
“KOMPI A”.
Catatan:
1.
Dalam pelaksanaan upacara, aba-aba
petunjuk disesuaikan dengan jabatan dalam upacara, Inspektur
Upacara : ”KEPADA INSPEKTUR
UPACARA”
2.
Dalam pelaksanaan apel, aba-aba
petunjuk disesuaikan dengan jabatan organikuntuk
Komandan/Wadan/Kas,Ka/Waka, Dir/Wadir “KEPADA
DAN/DIR/KA/WAKIL” dan selain itu aba-aba
6
3.
Kepada Komandan
Batalyon: ”KEPADA KOMANDAN
BATALYON”.
4.
Kepada Kepala Ajendam: ”KEPADA KEPALA AJENDAM”.
(3)
Aba-aba peringatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) b. adalah inti perintah yang harus jelas untuk dapat
dilaksanakan tanpa ragu-ragu.
Contoh:
a.
“LENCANG KANAN”.
b.
“DUDUK SIAP”.
c.
“ISTIRAHAT DI TEMPAT”.
(4)
Aba-aba pelaksanaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) c. untuk menegaskan mengenai saat untuk melaksanakan
aba-aba petunjuk/peringatan dengan cara serentak atau berturut-turut.
Contoh :
a.
“GERAK’’.
b.
“JALAN”.
c.
“MULAI”.
(5)
Kententuan pemberian aba-aba
diatur sebagai berikut:
a.
Pemberi aba-aba harus berdiri
dengan sikap sempurna menghadap pasukan kecuali aba-aba yang diberikan itu
berlaku juga bagi pemberi aba-abamaka pemberi aba-aba tidak perlu menghadap
pasukan.
Contoh:Waktu
Komandan Upacara (Dan Up) memberi aba-aba penghormatan kepada Irup: “HORMAT
SENJATA= GERAK”.
Pelaksanaan:
Pada waktu memberi aba-aba Dan Up menghadap ke arah Inspektur Upacara (Irup)
sambil melakukan gerakan penghormatan bersama-sama dengan pasukan. Setelah
penghormatan selesai dibalas oleh Irup maka dalam sikap
“Sedang memberi hormat” Dan Up memberikan aba-aba
“TEGAK
SENJATA= GERAK”. dan setelah aba-aba itu Dan Up bersama-sama pasukan kembali
kesikap sempurna.
b.
Aba-aba diucapkan dengan suara
lantang, tegas dan bersemangat.
(6)
Untuk gerakan kelompok/pasukan
dilaksanakan secara serentak bersama-sama.
7
GERAKAN
DITEMPAT TANPA SENJATA
Pasal 3
(1)
Ketentuan umum dalam sikap
sempurna sebagai berikut:
a.
Sikap sempurna diawali dari sikap
istirahat.
b.
Aba-aba dalam sikap sempurna
terdiri atas.
1.
Pada posisi berdiri “SIAP =
GERAK”.
2.
Pada posisi duduk “DUDUK SIAP =
GERAK”.
(2)
Pelaksanaan sikap sempurna posisi
berdiri diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Sikap berdiri badan tegak.
b.
Kedua tumit rapat dengan kedua
telapak kaki membentuk sudut 45o.
c.
Lutut lurus dan paha dirapatkan,
tumpuan berat badan dibagi atas kedua kaki.
d.
Perut ditarik dan dada
dibusungkan.
e.
Pundak ditarik sedikit kebelakang
dantidak dinaikkan.
f.
Kedua tangan lurus dan rapat
disamping badan, pergelangan tangan lurus, jari-jari tangan menggenggam tidak
terpaksa dirapatkan pada paha.
g.
Punggung ibu jari menghadap
kedepan merapat pada jahitan celana.
h.
Leher lurus, dagu ditarik sedikit ke belakang.
i.
Mulut ditutup, pandangan mata
lurus mendatar kedepan, bernapas sewajarnya.
(3)
Pelaksanaan sikap sempurna posisi
duduk di kursi diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Sikap duduk dengan badan tegak,
punggung tidak bersandar pada sandaran kursi.
b.
Kedua tumit dirapatkan dengan
kedua telapak kaki membentuk sudut 45o.
c.
Beratbadan bertumpu pada pinggul.
d.
Lutut dan paha dibuka selebar
bahu.
e.
Khusus Wanita TNI saat menggunakan
rok lutut dan paha dirapatkan.
f.
Perut ditarik dan dada dibusungkan
sewajarnya.
g.
Kedua tangan menggenggam lurus
kedepandiletakkan di atas lutut dengan punggung tangan menghadap keatas.
h.
Leher lurus, dagu ditarik ke belakang sewajarnya.
8
(4)
Pelaksanaan sikap sempurna posisi
duduk bersila diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
sikap duduk bersila dengan badan tegak.
b.
kaki kiri berada di bawah kaki
kanan.
c.
berat badan bertumpu pada pinggul.
d.
Perut ditarik dan dada dibusungkan
sewajarnya.
e.
Kedua tangan menggenggam lurus
kedepandiletakkan di atas lutut dengan punggung tangan menghadap keatas.
f.
Leher lurus, dagu ditarik ke belakang sewajarnya.
g.
Mulut ditutup, pandangan mata
lurus mendatar kedepan, bernapas sewajarnya.
h.
Wanita TNI yang menggunakan rok,
kedua kaki dilipat dibawah pinggul posisi lutut di depan rapat
Pasal 4
(1)
Ketentuan umum dalam istirahat
sebagai berikut:
a.
Sikap istirahat diawali dari sikap
sempurna.
b.
Aba-aba dalam sikap istirahat
adalah:
1.
Istirahat biasa “ISTIRAHAT
DI TEMPAT = GERAK”.
2.
Istirahat perhatian
“UNTUK PERHATIAN, ISTIRAHAT
DITEMPAT = GERAK”.
3.
Istirahat Parade
“PARADE, ISTIRAHAT DITEMPAT
=
GERAK”.
(2)
Khusus gerakan istirahat perhatian
dan parade, pandangan mata ditujukan kepada yang memberi perhatian maksimal
45º.
(3)
Pelaksanaan sikap istirahat posisi
berdiri diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Kaki kiri dipindahkan kesamping
kiri, dengan jarak selebar bahu.
b.
Kedua belah tangan dibawa
kebelakang, tangan kiri memegang pergelangan tangan kanan dengan ibu jari dan
jari telunjuk tepat dipergelangan tangan kanan.
c.
Punggung tangan kiri diletakkan
dipinggang/kopelrim.
d.
Tangan kanan menggenggam.
e.
Pandangan mata tetap lurus ke depan.
f.
Khusus istirahat parade posisi
kedua kepalan tangan diletakkan di atas pinggang/kopelrim bagian belakang.
9
a.
Kedua kaki dibuka selebar bahu.
b.
Wanita TNI/PNS Wanita yang
menggunakan celana panjang kedua tumit dan lutut tetap dibuka selebar bahu.
Wanita TNI/PNS Wanita yang menggunakan rok, tumit dan lutut tetap rapat.
c.
Badan dikendorkan.
d.
Lengan dibengkokan/ditekuk,
jari-jari tangan dibuka, punggung tangan menghadap keatas, tangan kiri
diletakkan di atas paha kiri dan tangan kanan di atas paha kanan.
e.
Pandangan mata lurus ke depan.
(5)
Pelaksanaan sikap istirahat posisi
duduk bersila diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Badan dikendorkan.
b.
Kedua lengan dibengkokkan didepan
badan, dan kedua lengan bersandar diatas paha.
c.
Tangan kanan memegang pergelangan
tangan kiri dengan ibu jari dan jari telunjuk, punggung kedua tangan menghadap
ke atas.
d.
Kedua kaki tetap bersila rapat.
e.
Kaki kiri berada di bawah kaki
kanan diatas.
f.
Tumpuan berat badan bertumpu pada
pinggul.
g.
Pandangan lurus kedepan.
h.
Wanita TNI/PNS Wanita yang menggunakan
celana panjang mengikuti ketentuan yang berlaku.
i.
Wanita TNI/PNS Wanita yang
menggunakan rok, kedua kaki dilipat dibawah pinggul posisi lutut di depan
rapat.
Pasal 5
(1)
Ketentuan umum dalam periksa
kerapian sebagai berikut:
a.
Diawali dari posisi istirahat.
b.
Khusus dilaksanakan pada pasukan
yang dalam posisi berdiri
c.
Aba-aba dalam periksa kerapian:
1. Periksa kerapian biasa “PERIKSA KERAPIHAN = MULAI
= SELESAI
“.
2.
Periksa kerapian parade “PARADE
PERIKSA KERAPIHAN
= MULAI
= SELESAI “.
(2)
Tata cara periksa kerapian biasa
dan parade dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut:
a.Saat aba-aba “MULAI”
melaksanakan sikap sempurna.
10
c.
Kedua tangan tergantung lurus
kebawah, kelima jari dibuka.
d.
Selanjutnya merapihkan bagian
bawah secara berurutan.
e.
Dimulai dari kaki kiri dan kaki kanan (bagian tali sepatu).
f.
Dilanjutkan merapihkan saku celana
bagian lutut sebelah kiri dan kanan (bila menggunakan PDL).
g.
Berikutnya menarik ujung baju
bagian bawah depan.
h.
Menarik ujung baju bagian bawah
belakang.
i.
Merapihkan lidah/tutup saku dada bagian kiri dan kanan.
j.
Merapihkan kerah baju bagian kiri dan kanan.
k.
Membetulkan tutup kepala (topi/baret).
l.
Selanjutnya tangan kembali
ke sikap sempurna.
m.
Setelah ada aba-aba pelaksanaan
“SELESAI” kembali ke sikap istirahat.
Pasal 6
(1)
Berhitung dalam bentuk formasi
bersaf.
a.
Dari sikap sempurna berdiri
b.
Aba-aba: “HITUNG = MULAI”.
c.
Pelaksanaan:
1.
Setelah ada aba-aba
peringatan:”HITUNG”, barisan yang berada di saf paling depan memalingkan kepala
secara serentak ke arah kanan 45º, kecuali personel yang bertindak sebagai
penjuru kanan pandangan lurus kedepan.
2.
Aba-aba pelaksanaan:”MULAI”
hitungan pertama (satu) diawali dari penjuru kanan dengan kepala tidak
dipalingkan.
3.
Untuk urutan kedua dan seterusnya
bersamaan dengan menyebut hitungan dua dan seterus kepala dipalingkan ke arah
semula (lurus ke depan).
4.
Untuk personel paling kiri
belakang melaporkan dari tempat jumlah kekurangan “KURANG ...” atau
“LENGKAP”.
(2)
Berhitung dalam bentuk formasi
berbanjar.
a.
Dari sikap sempurna berdiri.
b.
Aba-aba: “HITUNG = MULAI”
c.
Pelaksanaan:
1.
Personel paling depan banjar kanan
mengawali hitungan pertama danberturut-turut ke belakang menyebutkan nomornya
masing-masing dengan kepala tetap tegak.
11
2.
Personel paling kiri belakang
melaporkan dari tempat jumlah kekurangan “KURANG...”atau “LENGKAP”.
Pasal 7
Lencang kanan/kiri dan lencang depan:
(1)
Ketentuan umum Lencang Kanan/Kiri
setengah lengan lencang kanan/kiri dan lencang depan sebagai berikut:
a.
Pasukan dalam posisi sikap
sempurna.
b.
Aba-aba sebagai berikut:
1.
Untuk lencang
kanan/kiri “LENCANG KANAN/KIRI
=
GERAK “
2.
Untuk setengah lengan lencang
kanan/kiri “SETENGAH
LENGAN LENCANG KANAN/KIRI = GERAK
“
3.
Untuk lencang depan “LENCANG DEPAN
= GERAK”
c.
Dilaksanakan dalam formasi bersaf
dan berbanjar.
(2)
Tata cara lencang kanan dan atau
lencang kiri diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Dilaksanakan pada saat
pasukandalam formasi bersaf.
b.
Pada aba-aba pelaksanaan saf
paling depanmengangkat luruslengan kanan/kiri mengambil jarak satu lengan
sampai tangan menyentuh bahu orang yang berada disebelahnya. Jari-jari tangan
mengenggam dan kepala dipalingkan ke kanan/kiri dengan tidak terpaksa.
c.
Penjuru saf tengah dan belakang,
melaksanakan lencang depan
1 lengan ditambah 2 kepal, setelah lurus menurunkan tangan
secara bersama-sama kemudian ikut memalingkan muka ke samping kanan/kiri dengan
tidak mengangkat tangan.
d.
Masing-masing saf meluruskan diri
hingga dapat melihat dada orang-orang yang berada disebelah kanan/kiri sampai
kepada penjuru kanan/kirinya.
e.
Penjuru kanan/kiri tidak berubah
tempat.
f.
Setelah lurus aba-aba “TEGAK =
GERAK”.
g.
Kepala dipalingkan kembali ke
depan bersamaan tangan kanan kembali ke sikap sempurna.
(3)
Tata cara setengah lengan lencang
kanan dan atau setengah lengan lencang kiri diatur dengan ketentuan sebagai
berikut:
a.
Secara umum pelaksanannya sama
seperti lencang kanan/kiri.
b.
Tangan kanan/kiri diletakkan
dipinggang (bertolak pinggang) dengan siku menyentuh lengan orang yang berdiri
disebelah
12
kanan/kirinya,
pergelangan tangan lurus, ibu jari disebelah belakang dan empat jari lainnya
rapat disebelah depan.
c.
Pada aba-aba “TEGAK = GERAK” semua
serentak menurunkan lengan memalingkan muka kembali ke depan dan berdiri dalam
sikap sempurna.
(4)
Tata cara lencang depan diatur
dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Dilaksanakan pada saat pasukan
dalam formasi berbanjar.
b.
Penjuru tetap sikap sempurna
sedangkan banjar kanan nomor dua dan seterusnya meluruskan ke depan dengan
mengangkat tangan jari-jari tangan menggenggam, punggung tangan menghadap ke
atas jarak 1 lengan ditambah 2 kepal orang yang di depannya.
c.
Banjar dua dan tiga saf terdepan
mengambil antara satu lengan/setengah lengan disamping kanan, setelah lurus
menurunkan tangan, serta menegakkan kepala kembali dengan serentak.
d.
Pada aba-aba “TEGAK = GERAK”
banjar kanan kecuali penjuru secara serentak menurunkan lengan dan berdiri
dalam sikap sempurna.
Pasal 8
Perubahan Arah :
(1)
Ketentuan umum pelaksanaan
perubahan arah gerakan ditempat tanpa senjata diatur sebagai berikut:
a.
Semua gerakan diawali dari posisi
sikap sempurna.
b.
Gerakan perubahan arah meliputi:
1.
Hadap kanan.
2.
Hadap kiri.
3.
Serong kanan.
4.
Serong kiri.
5.
Balik kanan.
(2)
Urutan kegiatan hadap kanan diatur
dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Aba-aba “HADAP KANAN = GERAK”.
b.
Saat aba-aba pelaksanaan kaki kiri
diajukan melintang di depan kaki kanan dengan lekukan kaki kiri berada di ujung
kaki kanan, berat badan berpindah ke kaki kananpandangan mata tetap lurus
kedepan.
13
d.
Kaki kiri dirapatkan kembali ke
kaki kanan seperti dalam keadaan sikap sempurna.
(3)
Urutan kegiatan hadap kiri diatur
dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Aba-aba “HADAP KIRI = GERAK”.
b.
Saat aba-aba pelaksanaan kaki
kanandiajukan melintang di depan kaki kiri dengan lekukan kaki kanan berada di
ujung kaki kiri, berat badan berpindah ke kaki kiripandangan mata tetap lurus
kedepan.
c.
Tumit kaki kiridan badan diputar
ke kiri 90 º dengan poros tumit kaki kiri.
d.
Kaki kanan dirapatkan kembali ke
kaki kiri seperti dalam keadaan sikap sempurna.
(4)
Urutan kegiatan
hadap serong kanan
diatur dengan ketentuan
sebagai berikut:
a.
Aba-aba “HADAP SERONG KANAN =
GERAK”.
b.
Pada aba-aba pelaksanaan kaki kiri
digeser sejajar dengan kaki kanan, berjarak ± 20 cm atau selebar bahu, posisi
badan dan pandangan mata tetap lurus kedepan.
c.
Kaki kanan dan badan diputar ke
kanan 45º dengan poros tumit kaki kanan.
d.
Tumit kaki kiri dirapatkan ke
tumit kaki kanan dengan tidak diangkat.
(5)
Urutan kegiatan hadap serong kiri
diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Aba-aba “HADAP SERONG KIRI =
GERAK”
b.
Pada aba-aba pelaksanaan kaki
kanan digeser sejajar dengan kaki kiri, berjarak ± 20 cm atau selebar bahu,
posisi badan dan pandangan mata tetap lurus kedepan.
c.
Kaki kiri dan badan diputar ke
kiri 45º dengan poros tumit kaki kiri.
d.
Tumit kaki kanan dirapatkan ke
tumit kaki kiridengan tidak diangkat.
(6)
Urutan egiatan balik kanan diatur
sebagai berikut:
a.
Aba-aba “BALIK KANAN = GERAK”.
b.
Kaki kiri diajukan melintang di
depan kaki kanan, lekukan kaki kiri di ujung kaki kanan membentuk huruf ”T”
dengan jarak
14
satu
kepalan tangan, tumpuan berat badan berada di kaki kiri, posisi badan dan
pandangan mata tetap lurus kedepan.
c.
Kaki kanan dan badan diputar ke
kanan 180º dengan poros tumit kaki kanan.
d.
Tumit kaki kiri dirapatkan ke
tumit kaki kanan tidak diangkat, (kembali seperti dalam keadaan sikap
sempurna).
Pasal 9
Membuka/menutup barisan:
(1)
Ketentuan Buka barisan.
a.
Diawali dari posisi sikap sempurna
dengan formasi berbanjar.
b.
Aba-aba adalah“BUKA BARISAN = JALAN”.
c.
Pada aba-aba pelaksanaan banjar
kanan dan kiri melangkah satu langkah ke samping kanan dan kiri, sedangkan
banjar tengah tetap ditempat.
(2)
Ketentuan tutup barisan.
a.
Diawali dari posisi sikap sempurna
dengan formasi berbanjar.
b.
Aba-aba adalah“TUTUP BARISAN
=JALAN”.
c.
Pada aba-aba pelaksanaan banjar
kanan dan kiri melangkah satu langkah ke samping kanan dan kiri, sedangkan
banjar tengah tetap di tempat.
Pasal 10
Gerakan jalan ditempat:
(1)
Ketentuan umum.
Jalan ditempat diawali dari posisi
berdiri sikap sempurna.
Aba-aba jalan ditempat adalah
“JALAN DI TEMPAT= GERAK”.
(2)
Urutan pelaksanaan jalan ditempat.
a.
Saat aba-aba pelaksanaan kaki kiri
dan kanan diangkat secara bergantian dimulai dengan kaki kiri.
b.
Posisi lutut dan badan membentuk
sudut 90º(horizontal).
c.
Ujung kaki menuju kebawah.
d.
Tempo langka sama dengan langkah
biasa.
e.
Badan tegak pandangan mata lurus
ke depan.
f.
Lengan lurus dirapatkan pada badan
dengan tidak dilenggangkan.
(3)
Aba-aba “HENTI = GERAK”.
a.
Aba-aba pelaksanaan diberikan pada
waktu kaki kanan/kiri jatuh ditanah lalu ditambah satu langkah.
15
b.
Selanjutnya kaki kanan/kiri
dirapatkan pada kaki kanan/kiri menurut irama langkabiasa dan mengambil sikap
sempurna.
BAB
III
GERAKAN
BERJALAN TANPA SENJATA
Pasal 11
(1)
Panjang, tempo dan macam langkah.
a.
Langkah biasa 65 cm/103 tiap
menit.
b.
Langkah tegap/defile 65 cm/103
tiap menit.
c.
Langkah perlahan 40 cm/30 tiap
menit.
d.
Langkah ke samping 40 cm/70 tiap
menit.
e.
Langkah ke belakang 40 cm/70 tiap menit.
f.
Langkah ke depan 60 cm/70 tiap
menit.
g.
Langkah waktu lari 80 cm/165 tiap
menit.
(2)
Untuk gerakan kelompok/pasukan
dilaksanakan secara serentak bersama-sama.
(3)
Gerakan maju jalan.
a.
Diawali dari sikap sempurna.
b.
Aba-aba : “MAJU = JALAN”.
c.
Pelaksanaan:
1.
Kaki kiri dilangkahkan ke depan
dengan lutut lurus telapak kaki diangkat sejajar dengan tanah setinggi ± 20
|
cm.
|
|
|
|
|
2.
|
Tangan
|
kanan dilenggangkan
|
lurus
|
ke depan
|
|
|
membentuk sudut 90º sejajar
dengan bahu, jari tangan
|
||||
|
kanan
|
menggenggam
|
dengan
|
punggung
|
ibu jari
|
|
menghadap ke atas.
|
|
|
|
3.
Tangan kiri
dilenggangkan ke belakang
dengan sudut
30º,
jari tangan kiri menggenggam dengan punggung ibu jari menghadap ke bawah.
4.
Kaki kiri dihentakkan, selanjutnya
kaki kanan dilangkahkan ke depan setelah kaki kiri tepat pada
posisinya,
untuk ayunan tangan setelah langkah pertama ke depan 45º ke belakang 30.
5.
Demikian seterusnya secara
bergantian antara kaki kiri dan kaki kanan.
Pasal 12
Gerakan langkah berjalan:
(1)
Langkah biasa.
16
b.
Aba-aba:“MAJU = JALAN”.
c.
Pelaksanaan.
1.
Langkah pertama kaki kiri
dihentakkan, kaki lurus, telapak kaki diangkat ± 20 cm, bersamaan itu lengan
kanan dilenggangkan lurus ke depan membentuk sudut 90º sejajar dengan bahu,
punggung ibu jari menghadap ke atas, lengan kiri dilenggangkan ke belakang
dengan sudut 30º.
2.
Langkah selanjutnya dilakukan
secara bergantian, kaki kanan dilangkahkan ke depan, telapak kaki diangkat ± 20
cm, bersamaan itu tangan kiri dilenggangkan lurus ke depan membentuk sudut 45º,
punggung ibu jari menghadap ke atas, tangan kanan dilenggangkan ke belakang
dengan sudut 30º.
(2)
LangkahTegap.
a.
Dari sikap sempurna.
b.
Aba-aba:“LANGKAH TEGAP MAJU =
JALAN”.
c.
Pelaksanaan.
1.
Langkah pertama kaki kiri
dihentakkan, lutut lurus, telapak kaki rata dan sejajar dengan tanah, diangkat
± 20 cm, bersamaan itu lengan kanan dilenggangkan lurus ke
depan
membentuk sudut 90º sejajar dengan bahu, punggung ibu jari menghadap ke atas,
lengan kiri dilenggangkan ke belakang dengan sudut 30º.
2.
Langkah selanjutnya dilakukan
secara bergantian, kaki
kanan
dihentakkan, lutut lurus, telapak kaki menghadap ke depan diangkat ± 20 cm,
bersamaan itu lengan kiri dilenggangkan lurus ke depan membentuk sudut 90º
sejajar dengan bahu, punggung ibu jari menghadap ke atas, lengan kiri
dilenggangkan ke belakang dengan sudut 30º.
(3)
LangkahPerlahan.
a.
Langkah perlahan adalah untuk
berkabung dalam rangka menghantar jenazah dalam upacara militerdan pada acara
pedang pora.
b.
Darisikap sempurna.
c.
Aba-aba: “LANGKAH PERLAHAN
MAJU = JALAN”.
d.
Pelaksanaan.
1.
Kaki kiri dilangkahkan ke depan,
setelah kaki kiri menapak di tanah segera disusul dengan kaki kanan
17
ditarik ke depan dan ditahan sebentar disebelah mata kaki,
kemudian dilanjutkan ditapakkan di depan kaki kiri.
2.
Langkah selanjutnya dilakukan
secara bergantian.
3.
Kedua lengan tetap rapat di
sampingbadan tidak melenggang,apabila memegang benda, tangan disesuaikan.
(4)
Langkah Ke Samping.
a.
Darisikap sempurna.
b.
Aba-aba :“…… LANGKAH KE KANAN/KIRI
= JALAN”.
c.
Pelaksanaan. Pada aba-aba
pelaksanaan kaki kanan/kiri dilangkahkan kesamping kanan/kiri.Selanjutnya kaki
kiri/kanan dirapatkan pada kaki kanan/kiri, sikap akan tetap seperti pada sikap
sempurna.
(5)
LangkahKe Belakang.
a.
Darisikap sempurna.
b.
Aba-aba:“…… LANGKAH KE KEBELAKANG
= JALAN”.
c.
Pelaksanaan:
1.
Pada aba-aba pelaksanaan kaki kiri
melangkah kebelakang sepanjang 40 cm dan sesuai dengan tempo yang telah
ditentukan.
2.
Melangkah sesuai jumlah langkah
yang diperintahkan.
3.
Lengan tidak boleh dilenggangkan
dan sikap badan seperti dalam sikap sempurna.
(6)
LangkahKe Depan.
a.
Dari sikap sempurna.
b.
Aba-aba: “……LANGKAH KEDEPAN =
JALAN.”
c.
Pelaksanaan:
1.
Pada aba-aba pelaksanaan dimulai
kaki kiri melangkah ke depan bergantian dengan kaki kanan melangkah sesuai
jumlah langkah yang diperintahkan.
2.
Lengan tidak boleh dilenggangkan
dan sikap badan seperti dalam sikap sempurna.
Pasal 13
(1)
Gerakan langkah berlari dari sikap
sempurna.
a.
Aba-aba:”LARI MAJU = JALAN“.
b.
Pelaksanaan:
18
1.
Pada aba-aba peringatan kedua
tangan dikepalkan dengan lemas dan di letakkan dipinggang sebelah depan,
punggung tangan menghadap keluar.
2.
Ke dua siku sedikit kebelakang,
badan agak dicondongkan kedepan.
3.
Pada aba-aba pelaksanaan, dimulai
menghentakkan kaki kiri dan selanjutnya lari dengan cara kaki diangkat secara
bergantian dan sedikit melayang, selanjutnya kaki diletakkan dengan ujung
telapak kaki terlebih dahulu, lengan dilenggangkan secara tidak kaku.
(2)
Gerakan langkah berlari dari
langkah biasa.
a.
Aba-aba”LARI = JALAN“.
b.
Pelaksanaan:
1.
Pada aba-aba peringatan kedua
tangan dikepalkan dengan lemas dan diletakkan dipinggang sebelah depan,
punggung tangan menghadap keluar.
2.
Ke dua siku sedikit kebelakang,
badan sedikit dicondongkan kedepan.
3.
Aba-aba pelaksanaan diberikan pada
waktu kaki kanan/kiri jatuh ketanah, kemudian ditambah 1 langkah, selanjutnya
berlari.
(3)
Gerakan langkah berlarikelangkah
biasa.
a.
Aba-aba:”LANGKAH BIASA = JALAN“.
b.
Pelaksanaan:
1.
Aba-aba pelaksanaan diberikan pada
waktu kaki kiri jatuh ke tanah ditambah tiga langkah.
2.
Kaki kiri dihentakkan,bersamaan
dengan itu kedua lengan dilenggangkan.
3.
Berjalan dengan langkah biasa.
(4)
Gerakan langkah berlari
keberhenti.
a.
Aba-aba: “HENTI = GERAK”.
b.
Pelaksanaan:
1.
Aba-aba pelaksanaan diberikan pada
waktu kaki kanan/kiri jatuh ditanah ditambah tiga langkah.
2.
Selanjutnya kaki dirapatkan
kemudian kedua kepalan tangan diturunkan untuk mengambil sikap sempurna.
19
(1)
Langkah merdeka.
a.
Dari langkah biasa.
b.
Aba-aba: ”LANGKAH MERDEKA =
JALAN“.
c.
Pelaksanaan.
1.
Anggota berjalan bebas tanpa
terikat dengan ketentuan baik panjang, macam, dan tempo langkah.
2.
Atas pertimbangan Komandan segera
dapat diijinkan untuk berbuat sesuatu dan dalam keadaan lain terlarang (antara
lain: berbicara, buka topi, dan menghapus keringat).
3.
Langkah merdeka biasanya dilakukan
untuk menempuh jalan jauh/lapangan yang tidak rata.Anggota tetap dilarang
meninggalkan barisan.
4.
Kembali ke langkah biasa.Untuk
melaksanakan gerakan ini lebih dahulu harus diberikan petunjuk “SAMAKAN
LANGKAH”.
5.
Setelah langkah barisan sama,
Komandan dapat memberikan aba-aba peringatan dan pelaksanaan.
6.
Aba-aba “LANGKAH BIASA =JALAN”.
(1)
Ganti langkah.
a.
Dari langkah biasa atau langkah
tegap.
b.
Aba-aba:”GANTI LANGKAH= JALAN“.
c.
Pelaksanaan:
1.
Aba-aba pelaksanaan diberikan pada
waktu kaki kanan/kiri jatuh ditanah kemudian ditambah satu langkah.
2.
Sesudah itu ujung kaki kanan/kiri
yang sedang dibelakang dirapatkan pada tumit kaki sebelahnya bersamaan dengan
itu lenggang tangan dihentikan tanpa dirapatkan pada badan.
3.
Selanjutnya disesuaikan dengan
langkah baru yang disamakan langkah pertama tetap sepanjang satu langkah.
Pasal 15
(1)
Berhimpun.
a.
Dariistirahat bebas.
b.
Aba-aba:”BERHIMPUN = MULAI
“.“SELESAI”.
c.
Pelaksanaan:
20
1.
Pada waktu aba-aba peringatan
seluruh anggota mengambil sikap sempurna dan menghadap penuh kepada yang
memberi aba-aba.
2.
Pada aba-aba pelaksanaan seluruh
anggota mengambil sikap untuk lari, selanjutnya lari menuju di depan komandan
dengan jarak 3 langkah.
3.
Pada waktu seluruh anggota sampai
ditempat, mengambil sikap istirahat.
4.
Setelah ada aba-aba “SELESAI”,
seluruh anggota mengambil sikap sempurna, balik kanan selanjutnya menuju tempat
masing-masing.
5.
Pada saat datang ditempat komandan
serta kembali tidak menyampaikan penghormatan.
3 Langkah
(2)
Berkumpul.
a.Berkumpul formasi bersaf.
1.
Dari istirahat bebas.
2.
Aba-aba:”BERSAF KUMPUL = MULAI
“.“SELESAI”.
3.
Pelaksanaan:
a)
Komandan/pemimpin memanggil satu
orang sebagai penjuru.Contohnya:
“KOPDAJEFRISEBAGAIPENJURU”.
b)
Kopda Jefri menghadap penuh ke
arah pemanggil, mengambil sikap sempurna dan mengulangi kata-kata pemanggil.
“SIAP KOPDA JEFRI SEBAGAI PENJURU”.
c)
Mengambil sikap berlari menuju
pemanggil dan berhenti ± 6 langkah di depannya menghadap penuh.
d)
Komandan/Pimpinanmemberi aba-aba
petunjuk dan peringatan“PELETON I - BERSAF KUMPUL”, secara serentak seluruh
personel mengambil sikap sempurnadan menghadap penuh.
21
e)
Setelah aba-aba pelaksanaan
“MULAI” seluruh personel mengambil sikap berlari kemudian berlari menuju
kepenjuru.
f)
Selanjutnya masing-masing personel
menempatkan diri di belakang dan samping kiri penjuru, membentuk formasi
bersaf.
g)
Penjuru mengucapkan “LURUSKAN”,
personel yang dibelakang penjuru melaksanakan lencang depan kemudian tangan
diturunkan sedangkan yang dikiri penjuru secara serentak memalingkan kepala
kekanan untuk meluruskan dengan melencangkan lengan kanan untuk saf depan dan
memalingkan
kepala
seluruhnya 450 kecuali penjuru paling kanan.
g)
Penjuru kanan mengucapkan “LURUS”
maka saf depan menurunkan lengan dan secara serentak kepala kembali menghadap
kedepan dalam keadaan sikap sempurna.
h)
Setelah ada aba-aba “SELESAI”,
seluruh pasukan mengambil sikap istirahat.
b.
Berkumpul formasi berbanjar.
1.
Dari istirahat bebas.
2.
Aba-aba:”BERBANJAR KUMPUL =
MULAI“.
3.
Pelaksanaan:
a)
Komandan/pemimpin memanggil satu
orang sebagai penjuru.Contohnya : “KOPDA DADANG
SEBAGAI PENJURU”.
b)
Kopda Dadang menghadap penuh ke
arah pemanggil, mengambil sikap sempurna dan mengulangi kata-kata
pemanggil.“SIAP KOPDA
DADANG SEBAGAI PENJURU”.
c)
Mengambil sikap berlari
kemudianberlari menujupemanggil dan berhenti ± 6 langkah di depannya menghadap
penuh.
d)
Komandan/Pimpinan memberi aba-aba
petunjuk danperingatan “PELETON I BERBANJAR KUMPUL”, secara serentak seluruh
personel mengambil sikap sempurnadan menghadap penuh
e) Setelah aba-aba pelaksanaan
“MULAI” seluruh
personel
mengambil sikap berlari kemudian berlari menuju kepenjuru.
22
diri
di samping kiri dan belakang penjuru, membentuk formasi berbanjar.
g)
Penjuru mengucapkan “LURUSKAN”,
personel yang lainnya secara serentak untuk yang dikiri penjuru melaksanakan
lencang kanan dan memalingkan kepala kekanan kemudian menurunkan tangan
menghadap kedepan sedangkan yang dibelakang penjuru melaksanakan lencang depan
untuk meluruskan.
h)
Setelah orang yang paling
belakang/banjar kanan paling belakang melihat barisannya sudah lurus, maka ia
memberikan isyarat dengan mengucapkan
“LURUS”,
secara serentak personel yang dibelakang penjuru menurunkan lengan kanan dan
kembali kesikap sempurna.
i)
Setelah ada aba-aba “SELESAI”
seluruh pasukan mengambil sikap istirahat.
c.
Apabila lebih dari 9 orang selalu
berkumpul dalam bersyaf 3 atau berbanjar 3, kalau kurang dari 9 orang menjadi
bersaf/berbanjar satu.Meluruskan ke depan hanya digunakan dalam berbentuk
berbanjar.Penunjukan penjuru tidak berdasarkan kepangkatan.
Pasal 16
Gerakan perubahan arah dari berjalan ke berhenti:
(1)
Dari langkah biasa.
a.
Dari sedang berjalan.
b.
Aba-aba:“HENTI = GERAK”.
c.
Pelaksanaan:
1.
Pada aba-aba pelaksanaan diberikan
pada waktu kaki kiri/kanan jatuh ditanah ditambah satu langkah.
2.
Selanjutnya berhenti dan sikap
sempurna.
(2)
Posisi sedang jalan ditempat.
a.
Aba-aba: “ HENTI = GERAK”.
b.
Pelaksanaan: Aba-aba pelaksanaan
diberikan pada waktu kaki kanan/kiri jatuh ditanah ditambah satu gerakan
kemudian kaki kanan/kiridirapatkan selanjutnya mengambil sikap sempurna.
23
a.
Dari berjalan.
b.
Aba-aba:“HADAP
KANAN/KIRIHENTI=GERAK”.
c.
Pelaksanaan:
1.
Untuk hadap kanan henti, apabila
aba-aba pelaksanaan jatuh pada kaki kiri, ditambah satu langkah. Selanjutnya
apabila dengan aba-aba pelaksanaan jatuh pada kaki kanan ditambah dua langkah.
2.
Untuk hadap kirihenti, apabila
aba-aba pelaksanaan jatuh pada kaki kiri, ditambah dua langkah. Selanjutnya
apabila dengan aba-aba pelaksanaan jatuh pada kaki kanan ditambah satu langkah.
3.
Gerakan selanjutnya seperti
gerakan hadap kanan/kiri dan sikap sempurna.
(4)
Hadap serong kanan/kiri berhenti.
a.
Dari berjalan.
b.
Aba-aba:“HADAPSERONG
KANAN/KIRIHENTI= GERAK”.
c.
Pelaksanaan:
1.
Untuk hadap serong kanan henti,
apabila aba-aba pelaksanaan jatuh pada kaki kiri, ditambah satu langkah.
Selanjutnya apabila dengan aba-aba pelaksanaan jatuh pada kaki kanan ditambah
dua langkah.
2.
Untuk hadap serong kirihenti,
apabila aba-aba pelaksanaan jatuh pada kaki kiri, ditambah dua langkah.
Selanjutnya
apabila dengan aba-aba pelaksanaan jatuh pada kaki kanan ditambah satu langkah.
3.
Gerakan selanjutnya seperti
gerakan hadap kanan/kiri dan sikap sempurna.
(5)
Balik kanan henti.
a.
Dari berjalan.
b.
Aba-aba:“BALIK KANAN HENTI=
GERAK”.
c.
Pelaksanaan:
1.
Untuk balik kanan aba-aba
pelaksanaan jatuh pada kaki kiri ditambah satu langkah. Selanjutnya apabila
aba-aba pelaksanaan jatuh pada kaki kanan ditambah dua langkah.
2.
Gerakan selanjutnya seperti
gerakan balik kanan dan sikap sempurna.
24
(1)
Hadap kanan/kiri.
a.
Dari sikap sempurna.
b.
Aba-aba:“HADAP KANAN/KIRI MAJU = JALAN”.
c.
Pelaksanaan:
1.
Membuat gerakan hadap kanan/kiri.
2.
Pada hitungan ketiga kaki
kiri/kanan tidak dirapatkan langsung dilangkahkan seperti gerakan maju jalan.
(2)
Hadap serong kanan/kiri.
a.
Dari Sikap sempurna.
b.
Aba-aba:“HADAP SERONG KANAN/KIRI
MAJU =JALAN”.
c.
Pelaksanaan:
1.
Membuat gerakan hadap serong kiri/
kanan.
2.
Pada hitungan ketiga kaki
kiri/kanan tidak dirapatkan langsung dilangkahkan seperti gerakan maju jalan.
(3)
Balik kanan.
a.
Dari Sikap sempurna.
b.
Aba-aba:“BALIK KANAN MAJU =JALAN”.
c. Pelaksanaan:
1.
Membuat gerakan balik kanan.
2.
Pada hitungan ketiga kaki kiri
tidak dirapatkan langsung dilangkahkan seperti gerakan maju jalan.
(4)
Belok kanan/kiri.
a.
Dari Sikap sempurna.
b.
Aba-aba:“BELOK KANAN/KIRIMAJU
=JALAN”.
c.
Pelaksanaan:
1.
Penjuru depan merubah arah 90º ke
kanan/kiri dan mulai berjalan ke arah tertentu.
2.
Prajurit-prajurit lainnya belok
setibanya di tempat penjuru belok.
(5)
Tiap-tiap banjar dua kali belok
kanan/kiri.
a.
Dari Sikap sempurna.
b.
Aba-aba:“TIAP-TIAP BANJAR DUA KALI
BELOK KANAN/KIRI MAJU =JALAN”.
c.
Pelaksanaan:
1.
Penjuru tiap-tiap banjar melangkah
satu langkah kedepan kemudian melaksanakan dua kali belok kanan arah 180º.
25
Prajurit-prajurit lainnya
belok setibanya di
|
tempat
|
|
|
penjuru belok.
|
|
Pasal 18
(1)
Hadap kanan/kiri.
a.
Dari berjalan.
b.
Aba-aba:“HADAP KANAN/KIRI MAJU=JALAN”.
c.
Pelaksanaan:
1.
Untuk hadap kanan
aba-abapelaksanaan jatuh pada waktu kaki kiriditambah satu langkah. Selanjutnya
apabila aba-aba pelaksanaan jatuh pada kaki kiri jatuh ditambah satu langkah.
2.
Pada hitungan ke empatkaki
kiri/kanan tidak dirapatkan langsung dilangkahkan seperti gerakan maju jalan.
(2)
Hadap serong kanan/kiri.
a.
Dari berjalan.
b Aba-aba:“HADAP SER0NG KANAN/KIRI
MAJU=JALAN”.
c.
Pelaksanaan:
1.Untuk hadap
serong kanan/kiri, Aba-aba
pelaksanaan
dijatuhkan pada waktu kaki kiri jatuh
ditanahditambah
satu langkah, sedangkan hadap serong kiri jatuh pada kaki kanan ditambah satu
langkah.
2.
Pada hitungan ke empat kaki
kiri/kanan tidak dirapatkan langsung dilangkahkan seperti gerakan maju jalan.
(3)
Balik kanan.
a.
Dari berjalan.
b.
Aba-aba:“BALIK KANAN MAJU=JALAN”.
c
Pelaksanaan:
1.
Aba-abapelaksanaan dijatuhkan pada
waktu kaki kiri jatuh ditanahditambah satu langkah, sedangkan pada kaki kanan
ditambah dua langkah.
2.
Pada hitungan ke empat kaki kiri
tidak dirapatkan langsung dilangkahkan seperti gerakan maju jalan.
(4)
Belok kanan/kiri.
a.
Dari berjalan.
b.
Aba-aba:“BELOK KANAN/KIRI=JALAN”.
c.
Pelaksanaan:
1.
Untuk belok kanan aba-aba
pelaksanaan dijatuhkan pada waktu penjuru kaki kiri jatuh ditanahditambah
26
2.
Penjuru depan merubah arah 90º ke
kanan/kiri atau hadap kanan /kiri.
3.
Pada hitungan ke empat kaki
kiri/kanan tidak dirapatkan langsung dilangkahkan seperti gerakan maju jalan.
4.
Prajurit-prajurit lainnya belok
setibanya di tempat penjuru belok.
(5)
Dua kali belok kanan/kiri.
a.
Dari berjalan.
b.
Aba-aba:“DUA KALI BELOK
KANAN/KIRI=JALAN”.
c.
Pelaksanaan:
1.
Untuk dua kali belok kanan,aba-aba
pelaksanaan dijatuhkan pada waktu kaki kiri penjuru jatuh ditanahditambah satu
langkah, sedangkan belok kiri jatuh pada kaki kanan ditambah satu langkah.
2.
Penjuru depan merubah arah 90º ke
kanan/kiri.
3.
Pada hitungan ke empat kaki
kiri/kanan tidak dirapatkanlangsung dilangkahkan seperti gerakan maju
jalansetelah dua langkah berjalan kemudian melakukan gerakan belok kanan/kiri
jalan lagi.
4.
Prajurit-prajurit lainnya belok
setibanya di tempat penjurubelok.
(6)
Tiap-tiap banjar dua kali belok
kanan/kiri.
a.
Dari berjalan.
b.
Aba-aba:“TIAP-TIAPBANJARDUAKALIBELOK
KANAN/KIRI=JALAN”.
c.
Pelaksanaan:
1.
Untuk tiap-tiap banjar dua kali
belok kanan,apabila aba-aba pelaksanaan jatuh pada kaki kiri,maka pelaksanaan
dengan hitungan empat langkah, sedangkan tiap-tiap banjar dua kali belok kanan
jatuh pada kaki kanan dengan hitungan lima langkah.
2.
Penjuru depan tiap-tiap banjar
merubah arah 180º ke kanan/kiri atau langsung dua kali belok kanan/kiri.
3.
Prajurit-prajurit lainnya belok
setibanya di tempat penjuru belok,guna membelokkan pasukan diruang/lapangan
yang sempit.
27
Pasal 19
Perubahan arah pada waktu berlari:
(1)
Hadap kanan/kiri Lari.
a.
Dari berlari.
b.
Aba-aba:“HADAP KANAN/KIRI
MAJU=JALAN”.
c.
Pelaksanaan:
1.
Untuk hadap kanan
aba-abapelaksanaan jatuh pada kakikiriditambah tiga langkah. Selanjutnya
apabila aba-aba pelaksanaan jatuh pada kaki kanan ditambah empat langkah.
2.
Untuk hadap kiriaba-aba
pelaksanaan jatuh pada kaki kiri ditambah empat langkah. Selanjutnya apabila
aba-aba pelaksanaan jatuh pada kaki kanan ditambah tiga langkah.
3.
Pelaksanaan hadapkanan/kirilari
kaki tidak dirapatkan langsungdilangkahkan dan berlari.
(2)
Hadap serong kanan/kiri Lari.
a.
Dari berlari.
b.
Aba-aba:“HADAP SERONG KANAN/KIRI
MAJU=JALAN”. c. Pelaksanaan:
1.
Untuk hadap serong kanan aba-aba
pelaksanaan jatuh pada kakikiri ditambah tiga langkah.Selanjutnya apabila
aba-aba pelaksanaan jatuh pada kaki kanan ditambah empat langkah.
2.
Untuk hadap serong kiriaba-aba
pelaksanaan jatuh pada kaki kiri ditambah empat langkah. Selanjutnya apabila
aba-aba pelaksanaan jatuh pada kaki kanan ditambah tiga langkah.
3.
Pelaksanaan hadap serong
kanan/kiri lari kaki tidak dirapatkan langsung dilangkahkan dan berlari.
(3)
Balik kanan lari.
a.
Dari berlari.
b.
Aba-aba:“BALIK KANAN MAJU=JALAN”.
c.
Pelaksanaan:
1.
Aba-abapelaksanaan jatuh pada kaki
kiri ditambah tiga langkah. Selanjutnya apabila aba-aba pelaksanaan jatuh pada
kaki kanan ditambah empat langkah.
2.
Membuat gerakan balik kanan.
3.
Prajurit yang paling belakang
menjadi penjuru depan dan penjuru depan menjadi dibelakang.
28
(4)
Belok kanan/kiri lari.
a.
Dari berlari.
b.
Aba-aba:“BELOK KANAN/KIRI=JALAN”.
c.
Pelaksanaan:
1.
Untuk belok kanan aba-aba pelaksanaan
jatuh pada kaki kiri ditambah tiga langkah. Selanjutnya apabila aba-aba
pelaksanaan jatuh pada kaki kiri ditambah empat langkah.
2.
Penjuru depan mengubah arah 90º ke
kanan/kiri atau hadap kanan/kiri.
3.
Kegiatan selanjutnya belok
kiri/kanan dan berlari.
4.
Prajurit-prajurit lainnya belok
setibanya di tempat penjuru belok.
(5)
Dua kali belok kanan/kiri lari.
a.
Dari berlari.
b.
Aba-aba:“DUA KALI BELOK
KANAN/KIRI=JALAN”.
c.
Pelaksanaan:
1.
Untuk dua kali belok kanan,Aba-aba
pelaksanaan jatuh pada kaki kiri ditambah empat langkah. Selanjutnya apabila
aba-aba pelaksanaan jatuh pada kaki kanan ditambah tiga langkah.
2.
Untuk dua kali belok kiri,Aba-aba
pelaksanaan jatuh pada kaki kiri ditambah tiga langkah. Selanjutnya apabila
aba-aba pelaksanaan jatuh pada kaki kanan ditambah empat langkah.
3.
Penjuru depan merubah arah 180º ke
kanan/kiri atau hadap kanan/kiri.
4.
Kegiatan selanjutnya melaksanakan
dua kali belok kanan/kiridan berlari.
5.
Prajurit-prajurit
lainnyamelaksanakan dua kali belok kanan/kiri setibanya di tempat penjuru
belok.
(6)
Tiap-tiap banjar dua kali belok
kanan/kiri lari.
a.
Dari berlari
b.
Aba-aba:“TIAP-TIAP BANJAR DUA KALI
BELOK KANAN/KIRI= JALAN”.
c.
Pelaksanaan:
1.
Untuk dua kali belok kanan,aba-aba
pelaksanaan jatuh
pada
kaki kiri ditambah tiga langkah. Selanjutnya apabila aba-aba pelaksanaan jatuh
pada kaki kanan ditambah tiga langkah.
29
2.
Untuk dua kali belok kiri,aba-aba
pelaksanaan jatuh pada kaki kiri ditambah tiga langkah.Selanjutnya apabila
aba-aba pelaksanaan jatuh pada kaki kanan ditambah empat langkah.
3.
Penjuru depan tiap-tiap banjar
merubah arah 180º ke kanan/kiri atau langsung dua kali belok kanan/kiri.
4.
Kegiatan selanjutnya melaksanakan
gerakan tiap-tiap banjar dua kali belok kanan/kiridan berlari.
5.
Prajurit-prajurit lainnya
melaksanakan tiap-tiap banjar dua kali belok kanan/kirisetibanya di tempat
penjuru membelokkan pasukan.
Pasal 20
(1)
Gerakan haluan kanan/kiri hanya
dilakukan dalam bentuk bersaf, guna merubah arah tanpa merubah bentuk.
(2)
Dari berhenti ke berhenti.
a.
Aba-aba:“HALUAN KANAN/KIRI=JALAN”.
b.
Pelaksanaan:
1.
Pada aba-aba pelaksanaan, penjuru
kanan/kiri berjalan ditempat dengan memutarkan arah secara perlahan-lahan
hingga merubah arah sampai 90º.
2.
Bersamaan dengan itu masing-masing
saf mulai maju jalan dengan rapih (dengan tidak melenggang) sambil meluruskan
safnya hingga merubah arah sebesar 90º, kemudian berjalan ditempat.
3.
Setelah penjuru kanan/kiri depan
melihat safnya lurus maka teriak “LURUS”.
4.
Kemudian komandan
memberi aba-aba: “HENTI
=GERAK”.Pada
waktu kaki kiri/kanan jatuh ditanah ditambah 1 langkah kemudian seluruh pasukan
berhenti dan sikap sempurna.
(3)
Dari berhenti ke berjalan.
a.
Aba-aba:“HALUAN
KANAN/KIRIMAJU=JALAN”.
b.
Pelaksanaan:
1.
Pada aba-aba pelaksanaan, penjuru
kanan/kiri berjalan ditempat dengan memutarkan arah secara perlahan-lahan
hingga merubah arah sampai 90º.
2.
Bersamaan dengan itu masing-masing
saf mulai maju jalan dengan rapih (dengan tidak melenggang) sambil meluruskan
safnya hingga merubah arah sebesar 90º, kemudian berjalan ditempat.
30
4.
Kemudian komandan
memberi aba-aba: “MAJU
=
JALAN”.Pasukan
maju jalan dengan gerakan langkah biasa.(pasukan tidak berhenti dulu).
(4)
Dari berjalan ke berhenti.
a.
Aba-aba:“HALUAN KANAN/KIRI=JALAN”.
b.
Pelaksanaan:
1.
Aba-aba pelaksanaan pada waktu
kaki kanan/kiri jatuh ditanah kemudian ditambah 1 langkah penjuru kanan/kiri
berjalan ditempat dengan memutarkan arah secara perlahan-lahan hingga merubah
arah sampai 90º.
2.
Bersamaan dengan itu masing-masing
saf mulai maju jalan dengan rapih (dengan tidak melenggang) sambil meluruskan
safnya hingga merubah arah sebesar 90º, kemudian berjalan ditempat.
3.
Setelah penjuru kanan/kiri depan
melihat safnya lurus maka teriak “LURUS”.
4.
Kemudian komandan memberi aba-aba:
“HENTI =GERAK”
5.
Pada waktu kaki kiri/kanan jatuh
ditanah ditambah 1 langkah kemudian seluruh pasukan berhenti dan sikap
sempurna.
(5)
Dari berjalan ke berjalan.
a.
Aba-aba:“HALUAN
KANAN/KIRIMAJU=JALAN”. b. Pelaksanaan:
1.
Aba-aba pelaksanaan pada waktu
kaki kanan/kiri jatuh ditanah kemudian ditambah 1 langkah, penjuru kanan/kiri
berjalan ditempat dengan memutarkan arah secara perlahan-lahan hingga merubah
arah sampai 90º.
2.
Bersamaan dengan itu masing-masing
saf mulai maju jalan dengan rapih (dengan tidak melenggang) sambil meluruskan
safnya hingga merubah arah sebesar 90º, kemudian berjalan ditempat.
3.
Setelah penjuru kanan/kiri depan
melihat safnya lurus maka teriak “LURUS”.
4.
Kemudian komandan memberi aba-aba:
“MAJU = JALAN”.Pasukan maju jalan dengan gerakan langkah biasa.
31
(1)
Gerakan melintang kanan/kiri hanya
dilakukan dalam bentuk berbanjar guna merubah bentuk pasukan menjadi bersaf
dengan arah tetap.
(2)
Dari berhenti ke berhenti.
a.
Aba-aba:“MELINTANG
KANAN/KIRI=JALAN”.
b.
Pelaksanaan:
1.
Melintang Kanan, pada aba-aba
pelaksanaan hadap kanan kemudian melaksanakan haluan kiri.
2.
Melintang Kiri, pada aba-aba
pelaksanaan hadap kirikemudian melaksanakan haluan kanan.
3.
Pasukan melaksanakan haluan
kanan/kiri yaitu penjuru kanan/kiri berjalan ditempat dengan memutarkan arah
secara perlahan-lahan hingga merubah arah sampai 90º.
4.
Bersamaan dengan itu masing-masing
saf mulai maju jalan dengan rapih (dengan tidak melenggang) sambil meluruskan
safnya hingga merubah arah sebesar 90º, kemudian berjalan ditempat.
5.
Setelah penjuru kanan/kiri depan
melihat safnya lurus maka teriak “LURUS”.
6.
Kemudian komandan
memberi aba-aba: “HENTI
=GERAK”.Pada
waktu kaki kiri/kanan jatuh ditanah ditambah 1 langkah kemudian seluruh pasukan
berhenti dan sikap sempurna.
(3)
Dari berhenti ke berjalan.
a.
Aba-aba:“MELINTANG
KANAN/KIRIMAJU=JALAN”.
b.
Pelaksanaan:
1.
Melintang Kanan, pada aba-aba
pelaksanaan hadap kanan kemudian melaksanakan haluan kiri..
2.
Melintang Kiri, pada aba-aba
pelaksanaan hadap kiri kemudian melaksanakan haluan kanan.
3.
Pasukan melaksanakan haluan
kiri/kanan yaitu penjuru kiri/kananberjalan ditempat dengan memutarkan arah
secara perlahan-lahan hingga merubah arah sampai 90º.
4.
masing saf mulai maju jalan dengan
rapih (dengan tidak melenggang) sambil meluruskan safnya hingga merubah arah
sebesar 90º, kemudian berjalan ditempat.
5.
Setelah penjuru kiri/kanandepan
melihat safnya lurus maka teriak “LURUS”.
6.
Kemudian komandan
memberi aba-aba: “MAJU
=
JALAN”. Pada
waktu kaki kiri/kanan
jatuh ditanah
32
ditambah 1 langkah kemudian seluruh pasukan maju jalan
dengan gerakan langkah biasa. (pasukan tidak berhenti dulu).
(4)
Dari berjalanke berhenti.
a.
Aba-aba:“MELINTANG
KANAN/KIRI=JALAN”.
b.
Pelaksanaan:
1.
Melintang kanan jalan, aba-aba
pelaksanaan jatuh pada kaki kanan/kiri ditambah 2/1 langkah,pelaksanaan hadap
kiri kemudian melaksanakan haluan kanan.
2.
Melintang Kiri, aba-aba
pelaksanaan jatuh pada kaki kanan/kiri ditambah 1/2 langkah, pelaksanaan hadap
kanan kemudian melaksanakan haluan kiri.
3.
Pasukan melaksanakan haluan
kanan/kiri yaitu penjuru kanan/kiri berjalan ditempat dengan memutarkan arah
secara perlahan-lahan hingga merubah arah sampai 90º.
4.
Bersamaan dengan itu masing-masing
saf mulai maju jalan dengan rapih (dengan tidak melenggang) sambil meluruskan
safnya hingga merubah arah sebesar 90º, kemudian berjalan ditempat.
5.
Setelah penjuru kanan/kiri depan
melihat safnya lurus maka teriak “LURUS”.
6.
Kemudian komandan memberi aba-aba:
“HENTI = GERAK”. Pada waktu kaki kiri/kanan jatuh ditanah ditambah 1 langkah
kemudian seluruh pasukan berhenti dan sikap sempurna.
(5)
Dari berjalan ke berjalan.
a.
Aba-aba:“MELINTANG KANAN/KIRI MAJU
=JALAN”.
b.
Pelaksanaan:
1.
Melintang kanan jalan, aba-aba
pelaksanaan jatuh pada kaki kanan/kiri ditambah 2/1 langkah,pelaksanaan hadap
kanan kemudian melaksanakan haluan kiri.
2.
Melintang Kiri, aba-aba
pelaksanaan jatuh pada kaki kiri/kanan ditambah 2/1 langkah, pelaksanaan hadap
kiri. kemudian melaksanakan haluan kanan.
3.
Pasukan melaksanakan haluan
kanan/kiri yaitu penjuru kanan/kiri berjalan ditempat dengan memutarkan arah
secara perlahan-lahan hingga merubah arah sampai 90º.
4.
Bersamaan dengan itu masing-masing
saf mulai maju jalan dengan rapih (dengan tidak melenggang) sambil meluruskan
safnya hingga merubah arah sebesar 90º, kemudian berjalan ditempat.
33
6.
Kemudian komandan
memberi aba-aba: “MAJU
=
JALAN”.
Pada waktu kaki kiri/kanan jatuh ditanah ditambah 1 langkah kemudian seluruh
pasukan berhenti dan sikap sempurna.
Pasal 22
(1)
Apabila komandan/atasan memberikan
perintah kepada seseorang yang beradadalam barisan keadaan sikap sempurna,
terlebih dahulu ia memanggil orang itu keluar barisan untuk diberikan
perintah.Orang yang menerima perintah ini harus mengulangi perintah tersebut
sebelum melaksanakannya danmelaksanakan perintah itu dengan bersemangat.
(2)
Cara menghadap.
a.
Bila pasukan bersaf:
1.
Untuk saf depan, tidak perlu balik
kanan langsung menuju ke arah yang memanggil.
2.
Untuk saf tengah dan belakang,
balik kanan kemudian melalui belakang saf paling belakang selanjutnya memilih
jalan yang terdekat menuju ke arah yang memanggil.
3.
Bagi orang yang berada diujung
kanan maupun kiri tanpa balik kanan langsung menujuarah yang memanggil
(termasuk saf 2 dan 3).
b.
Bila pasukan berbanjar.
1.
Untuk saf depan tidak perlu balik
kanan, langsung menuju ke arah yang memanggil.
2.
Untuk banjar tengah, setelah balik
kanan keluar barisan melalui belakang safnya sendiri terus memilih jalan yang
terdekat.Sedangbagi banjar kanan/kiri tanpa balik kanan terus memilih jalan
yang terdekat menuju ke arah yang memanggil.
(3)
Cara menyampaikan laporan dan
penghormatan apabila prajurit dipanggil sedang dalam barisan dengan menyebut
nama dan pangkat sebagai berikut:
a.
Komandan/atasan memanggil “Kopral
Badu tampil ke depan”, setelah selesai dipanggil prajurit tersebut mengucapkan
kata-kata “Siap tampil ke depan” kemudian keluar dari barisan sesuai dengan
tata cara keluar barisan dan menghadap kurang lebih 6 langkah di depan
Dan/atasan yang memanggil.
34
c.
Setelah mendapat perintah/petunjuk
mengulangi perintah tersebut.
Contoh:
“Berikan aba-aba ditempat”, Mengulangi: “Berikan aba-aba ditempat”.Selanjutnya
melaksanakan perintah yang diberikan Komandan/atasan (memberikan aba-aba
ditempat).
d.
Setelah selesai melaksanakan
perintah/petunjuk kemudian menghadap kurang lebih 6 langkah didepan Dan/atasan
yang memanggil dan mengucapkan kata-kata: “Memberikan aba-aba ditempat telah
dilaksanakan, laporan selesai”.
e.
Setelah mendapat perintah “Kembali
ke tempat”, prajurit mengulangi perintah kemudian menghormat, selanjutnya
kembali ke tempat.
(4)
Cara menyampaikan laporan dan
penghormatan apabila prajurit dipanggil sedang dalam barisan dengan tidak
menyebut nama dan pangkat sebagai berikut:
a.
Komandan/atasan memanggil “Banjar
tengah nomor 3 tampil ke depan”, setelah selesai dipanggil prajurit tersebut
mengucapkan kata-kata “Siap Kopral Badu tampil ke depan” kemudian keluar dari
barisan sesuai dengan tata cara keluar barisan dan menghadap kurang lebih 6
langkah di depan Dan/Atasan yang memanggil.
b.
Kemudian mengucapkan kata-kata:
Lapor “Siap menghadap”.
Selanjutnya menunggu perintah.
c.
Setelah mendapat perintah/petunjuk
mengulangi perintah tersebut.
Contoh:
“Berikan aba-aba ditempat”, Mengulangi: “Berikanaba-aba ditempat”.Selanjutnya
melaksanakan perintah yang diberikan Komandan/atasan (memberikan aba-aba
ditempat).
d.
Setelah selesai melaksanakan
perintah/petunjuk kemudian menghadap kurang lebih 6 langkah didepan Dan/atasan
yang memanggil dan mengucapkan kata-kata: “Memberikan aba-aba ditempat telah
dilaksanakan, laporan selesai”.
e.
Setelah mendapat perintah “Kembali
ke tempat”, prajurit mengulangi perintah “Kembali ke tempat”,kemudian
menghormat, selanjutnya kembali ke tempat.
f.
Jika pada waktu dalam barisan
salah seorang meniggalkan barisannya, maka terlebih dahulu harus mengambil
sikap sempurna dan minta ijin kepada Komandan dengan cara mengangkat tangan
kirinya ke atas (tangan dibuka jari-jari dirapatkan).
35
Anggota yang akan meninggalkan
barisan mengangkat tangan.
Komandan
bertanya : Ada apa ?.
Anggota
menjawab : Ijin ke belakang.
Komandan memutuskan : Baik, lima
menit kembali (beri batas
waktu sesuai keperluan).
Anggota
yang akan meninggalkan barisan mengulangi Lima menit kembali.
g.
Setelah mendapat ijin, ia keluar
dari barisannya, selanjutnya menuju tempat sesuai keperluannya.
h
Bila keperluannya telah selesai,
maka prajurit tersebut menghadap kurang lebih 6 langkah di depan Dan/Atasan,
selanjutnya
laporan sebagai berikut: “Lapor, kebelakang selesai laporan selesai”. Setelah
ada perintah dari komandan “Masuk Barisan”, maka prajurit tersebut mengulangi
perintah kemudian menghormat, balik kanan dan kembali kebarisannya pada
kedudukan semula.
(5)
Cara bergabung masuk barisan
perorangan/pasukan kepada pasukan yang lebih besar:
a.
Perorangan.Prajurit menghadap
kurang lebih 6 langkah di depan Dan/Atasan, melaksanakan penghormatan
selanjutnya laporan sebagai berikut : “Lapor, izin masuk barisan”. Setelah ada
perintah dari komandan “Masuk Barisan”, maka prajurit tersebut mengulangi
perintah kemudian balik kanan dan masuk barisan.
b.
Pasukan.Pimpinan pasukan yang akan
bergabungmenyiapkan pasukannya di suatu tempat kemudian menghadap kurang lebih
6 langkah di depan Dan/Atasan,melaksanakan penghormatan selanjutnya laporan
sebagai berikut :
“Lapor,........orang
izin bergabung”. Setelah ada perintah dari komandan “Laksanakan/kerjakan....”,
maka pimpinan pasukan tersebut mengulangi perintah, balik kanan dan membawa
pasukan untuk bergabung.
Dst…
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal
67
Pada
saat berlakunya Peraturan Panglima TNI ini, semua Keputusan Panglima TNI yang
bersifat mengatur dan sudah ada sebelumnya, harus
36
dibaca sebagai peraturan dan masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan peraturan ini.
BAB X
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 68
Pada saat Peraturan Panglima ini mulai berlaku, maka Buku
Peraturan
Baris
Berbaris Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PBB-ABRI), sebagaimana diatur
dalam Surat Keputusan Pangab Nomor Skep/611/X/1985 tanggal 8 Oktober 1985
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 69
Peraturan Panglima ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan
di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2014
PANGLIMA TNI,
Dr. MOELDOKO
JENDERAL TNI
37
Komentar
Posting Komentar